Pertanyaan:
Apa hukum ber-siwak setelah tergelincirnya matahari bagi yang sedang berpuasa? Dan apa dalil orang-orang memakruhkannya?
Jawaban:
Yang benar adalah disukainya penggunaan siwak setiap saat, baik bagi yang berpuasa maupun lainnya, dan dibolehkan bagi yang berpuasa untuk menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari dan sebelumnya.
Dalilnya adalah hadits Amir bin Rabi’ah yang disebutkan dalam kitab-kitab sunan, ia mengatakan, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkali-kali menggunakan siwak ketika beliau sedang berpuasa.” Ia tidak membedakan apa yang dilihatnya itu, apakah sebelum tergelincirnya matahari atau setelahnya, ia menyebutkannya secara global. Biasanya yang dilihat itu adalah setelah tergelincirnya matahari, karena shalat siang hari itu semuanya setelah tergelincirnya matahari. Sementara siwak itu sendiri sangat dianjurkan penggunaannya sebelum shalat.
Adapun orang-orang yang memakruhkan penggunaannya bagi yang sedang menjalankan puasa, mereka berdalih dengan hadits, “Jika kalian berpuasa, hendaklah kalian ber-siwak di awal hari dan janganlah kalian ber-siwak di akhir hari.” Tapi hadits ini lemah sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Selain itu, mereka pun berdalih dengan hadits tentang bau mulut, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَخَلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِهْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ
“Sungguh, bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada aroma misik.” (HR. al-Bukhari)
Mereka mengatakan, bahwa menggunakan siwak itu bisa menghilangkan bau mulut, yang mana bau mulut itu sebenarnya lebih wangi di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dalil ini tidak benar, karena siwak itu tidak menghilangkan bau mulut, karena bau mulut orang yang berpuasa itu bukan berasal dari gigi dan mulutnya, tapi dari perutnya, karena kosongnya lambung dari makanan itu menimbulkan bau yang tidak sedap. Bau ini tidak disukai oleh penciuman manusia, tapi dicintai di sisi Allah. Jadi, siwak itu tidak menghilangkan bau mulut, tapi membersihkan mulut dan menghilangkan bau yang disebabkan oleh lamanya diam dan sejenisnya. Maka yang benar, bahwa siwak itu boleh digunakan baik di awal hari maupun di penghujung hari.
Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hal. 88.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Pengertian Mujizat, Hanya Allah Yg Tau, Cara Sholat Orang Sakit, Tanggal Isra Mi`raj, Hukum Menyentuh Wanita Bukan Muhrim, Putri Duyung Menurut Al Quran